Masyarakat Pesisir Gelar Aksi Tolak Komersialisasi Kekayaan Pesisir Laut

Posted Mar 09, 2026    Updated at Mar 09, 2026    By admin    Views 8

Tag

har

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:18 WIB

JAKARTA, Bisnistoday – Komunitas masyarakat pesisir menolak adanya sikap pemerintah yang mengobral kekayaan keanekaragaman laut Indonesia kepada segelintir investor asing. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama sejumlah elemen komunitas termasuk Greenpeace Indonesia akan menyuarakan kegelisahan ini, melalui aksi besar bersama 200 perwakilan masyarakat pesisir dari 20 provinsi di Indonesia.

Menurut Sekjen KIARA, Susan Herawati melalui keteranganya kepada media mengungkapkan, aksi ini akan menjadi panggilan tegas kepada pemerintahan Joko Widodo, maupun penerusnya nanti, agar berhenti menjual laut dan pesisir Indonesia atas nama pembangunan melalui aturan yang pro-investor, ataupun berbagai program dan skema konservasi. Karena ini ironis, justru membuka ruang bagi kerusakan ekosistem, ketidakberlanjutan, dan semakin meminggirkan serta memiskinkan masyarakat pesisir.


PERKUMPULAN Nelayan Tradisional di Cilincing, Jakarta Utara./

Terkait hal ini, aksi KIARA dan sejumlah elemen masyarakat pesisir ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan “Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024: Memperjuangkan Kebaharian Indonesia,” yang telah berlangsung sejak 8 Oktober di Jakarta.

“Pada esok hari (Kamis, 10 Oktober), kami akan menekankan bahwa siapa pun yang memimpin negeri ini harus berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan pangan, ruang, serta keadilan iklim bagi masyarakat pesisir. Pengelolaan sumber daya laut harus sepenuhnya berada di tangan masyarakat pesisir yang telah menjadi penjaga laut sejati Indonesia.”

Rencana aksi demo masyarakat pesisir Indonesia ini dimulai pada pukul 09:00-12:00 WIB, dengan orasi utama di depan Pintu Gerbang Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP), Jl. Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Page : /

Downloads

File Name Size Downloads Actions
0 0 Download

Komentar

Nama
Tinggalkan umpan balik (Maks. 500 karakter)